Ritel Modern Wajib Sediakan 30 Persen Rak untuk Produk Lokal di Kaltara
Ritel Modern Wajib Sediakan 30 Persen Rak untuk Produk Lokal di Kaltara
TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Utara menekankan kewajiban bagi seluruh jaringan ritel modern di wilayahnya untuk menyediakan minimal 30 persen ruang . . .