Bandara Juwata Tarakan Kembali Menyandang Status Internasional
Bandara Juwata Tarakan

By Super ADMIN 11 Agu 2025, 22:32:15 WITA Tarakan
Bandara Juwata Tarakan Kembali Menyandang Status Internasional

Keterangan Gambar : Foto Landasan Pesawat Juwata Tarakan


Jakarta, 11 Agustus 2025 – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menetapkan 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara daerah sebagai bandara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025.


Salah satu yang kembali berstatus internasional adalah Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara. Dengan status ini, bandara dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis, keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO).

Baca Lainnya :


Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan strategi memperkuat posisi Indonesia di jaringan penerbangan global.


“Status internasional membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus siap dengan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina, serta menjaga standar keselamatan dan pelayanan,” tegasnya.


Selain meningkatkan konektivitas udara, langkah ini diharapkan mendorong pemerataan layanan penerbangan internasional, mempermudah arus perdagangan, memperluas peluang pariwisata, dan menggerakkan perekonomian daerah.


Bandara Juwata Tarakan tercatat bersama 13 bandara lainnya yang baru atau kembali ditetapkan sebagai internasional, di antaranya Bandara Radin Inten II (Lampung), Adi Soemarmo (Boyolali), Banyuwangi, El Tari (Kupang), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Mopah (Merauke), Kediri, Mutiara SIS Al-Jufri (Palu), Domine Eduard Osok (Sorong), dan APT Pranoto (Samarinda).


Untuk bandara yang baru ditetapkan, termasuk Juwata Tarakan, pemerintah daerah dan pengelola bandara diberikan waktu enam bulan untuk melengkapi dokumen pertahanan, kepabeanan, imigrasi, dan karantina. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau secara berkala dan melakukan evaluasi minimal setiap dua tahun untuk memastikan kesiapan dan kelayakan status internasional.


Selain KM 37/2025, Kemenhub juga menerbitkan KM 38/2025 yang mengatur tiga bandara khusus yang dapat melayani penerbangan luar negeri dalam kondisi tertentu, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan Indonesia Morowali Industrial Park (Sulawesi Tengah).


Dengan kebijakan baru ini, konektivitas internasional Indonesia diharapkan tidak hanya terpusat di kota besar, tetapi merata hingga ke wilayah strategis seperti Kalimantan Utara, sehingga manfaat ekonomi dan sosialnya bisa dirasakan lebih luas.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment