- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Bandara Juwata Tarakan Kembali Menyandang Status Internasional
Bandara Juwata Tarakan

Keterangan Gambar : Foto Landasan Pesawat Juwata Tarakan
Jakarta, 11 Agustus 2025 – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menetapkan 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara daerah sebagai bandara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025.
Salah satu yang kembali berstatus internasional adalah Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara. Dengan status ini, bandara dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis, keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Baca Lainnya :
- Bupati Malinau Pacu Penetapan RDTR Long Nawang Demi Majukan Perbatasan0
- Pemkab Bulungan Siapkan Rp52 Miliar untuk Percepat Pembangunan Jalan Strategis 20250
- Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,54 Persen, Konsumsi Domestik Mendominasi0
- TP PKK Kaltara Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Gerakan Tanam Cabai0
- Pemprov Kaltara Targetkan Penurunan Stunting hingga 15,1 Persen di Tahun 20250
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan strategi memperkuat posisi Indonesia di jaringan penerbangan global.
“Status internasional membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus siap dengan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina, serta menjaga standar keselamatan dan pelayanan,” tegasnya.
Selain meningkatkan konektivitas udara, langkah ini diharapkan mendorong pemerataan layanan penerbangan internasional, mempermudah arus perdagangan, memperluas peluang pariwisata, dan menggerakkan perekonomian daerah.
Bandara Juwata Tarakan tercatat bersama 13 bandara lainnya yang baru atau kembali ditetapkan sebagai internasional, di antaranya Bandara Radin Inten II (Lampung), Adi Soemarmo (Boyolali), Banyuwangi, El Tari (Kupang), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Mopah (Merauke), Kediri, Mutiara SIS Al-Jufri (Palu), Domine Eduard Osok (Sorong), dan APT Pranoto (Samarinda).
Untuk bandara yang baru ditetapkan, termasuk Juwata Tarakan, pemerintah daerah dan pengelola bandara diberikan waktu enam bulan untuk melengkapi dokumen pertahanan, kepabeanan, imigrasi, dan karantina. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau secara berkala dan melakukan evaluasi minimal setiap dua tahun untuk memastikan kesiapan dan kelayakan status internasional.
Selain KM 37/2025, Kemenhub juga menerbitkan KM 38/2025 yang mengatur tiga bandara khusus yang dapat melayani penerbangan luar negeri dalam kondisi tertentu, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan Indonesia Morowali Industrial Park (Sulawesi Tengah).
Dengan kebijakan baru ini, konektivitas internasional Indonesia diharapkan tidak hanya terpusat di kota besar, tetapi merata hingga ke wilayah strategis seperti Kalimantan Utara, sehingga manfaat ekonomi dan sosialnya bisa dirasakan lebih luas.