- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Ritel Modern Wajib Sediakan 30 Persen Rak untuk Produk Lokal di Kaltara
Disperindagkop Tegaskan Implementasi Aturan Menteri Perdagangan

Keterangan Gambar : Peserta FGD saat berdiskusi mengenai peluang produk UMKM masuk ke jaringan ritel modern.
TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Utara menekankan kewajiban bagi seluruh jaringan ritel modern di wilayahnya untuk menyediakan minimal 30 persen ruang rak bagi produk UMKM lokal. Kebijakan ini berlandaskan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.
Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, menyampaikan hal itu dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltara, Rabu (21/8/2025). Acara ini mempertemukan pelaku UMKM dari Bulungan, Malinau, hingga Tana Tidung dengan perwakilan Indomaret, Alfamidi, serta manajemen Alfamidi wilayah Samarinda secara daring. Hadir pula pengelola toko swalayan lokal seperti Panen Square dan Family Mart.
Rak Produk UMKM Tak Dipungut Biaya Sewa
Dalam pertemuan tersebut, Hasriyani menegaskan ritel modern tidak boleh membebani UMKM dengan biaya sewa rak. “Ruang bagi produk lokal adalah kewajiban, bukan opsi. Dengan begitu, UMKM dapat berkembang tanpa terbebani biaya tambahan,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Pendaftaran Calon Komisioner KPID Kaltara Resmi Dibuka0
- Dinkes Tana Tidung Andalkan RME untuk Perkuat Layanan Kesehatan0
- DPRD Bulungan Tegaskan Komitmen Selesaikan Polemik Pasar Induk0
- DPD RI Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Masalah Jaringan Internet di Perbatasan Kaltara0
- Jadi Prioritas, Jalan Puspem–Bebatu Tana Tidung Dianggarkan Rp 30 Miliar pada 20260
Ia mencontohkan Panen Square yang hingga kini masih banyak memasarkan produk dari Berau, padahal UMKM lokal kerap kesulitan mendapatkan tempat karena keterbatasan rak.
Dorong Pertukaran Produk Antardaerah
FGD ini juga menjadi ruang diskusi untuk memperluas akses pasar antarwilayah di Kaltara. Produk dari Tarakan, Tana Tidung, dan Malinau diharapkan dapat dipasarkan di Bulungan, dan sebaliknya. Bahkan, komunikasi dengan daerah tetangga seperti Berau akan ditingkatkan agar produk Kaltara juga bisa masuk ke pasar luar daerah.
“Kalau produk Berau bisa masuk ke sini, mengapa produk Kaltara tidak bisa menembus pasar mereka? Itu yang sedang kami dorong,” jelas Hasriyani.
Kolaborasi Tanpa Beban APBD
Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya diinisiasi melalui kolaborasi. Hasriyani menegaskan, FGD tidak menggunakan dana dari APBD. “Tidak ada anggaran pemerintah daerah yang dipakai. Semua hasil komunikasi dengan HIPMI Kaltara dan HIPMI Bulungan. Bahkan konsumsi rapat disediakan langsung oleh pihak ritel modern, sementara kami hanya menyiapkan tempat,” tuturnya.
Dengan adanya kesepahaman antara pelaku usaha, ritel modern, dan pemerintah daerah, diharapkan produk UMKM Kaltara semakin mendapat ruang dan bisa bersaing di pasar yang lebih luas.