- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
Laporan dugaan penipuan sejak 2024 dinilai jalan di tempat, pengacara buka rencana posko aduan demi kepastian hukum warga

Keterangan Gambar : Marihot GT Sihombing saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa warga Krayan.
NUNUKAN – Penasehat hukum dua warga Krayan berinisial AN dan VR, Marihot GT Sihombing, kembali mengkritisi lambannya penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan kliennya sejak Agustus 2024.
Dua laporan resmi dengan nomor STTP/185/VIII/2024/Reskrim dan STTP/183/VIII/2024/Reskrim dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, meski sudah berjalan lebih dari satu tahun.
“Klien kami sudah terlalu lama menunggu kepastian. Dari unsur pidana jelas sekali ada, tetapi hingga kini prosesnya seperti jalan di tempat,” tegas Marihot, Kamis (11/9).
Baca Lainnya :
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 20250
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran0
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis0
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah0
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat0
Ia menyebutkan bahwa upaya pengaduan tambahan melalui Dumas Presisi Polres Nunukan pada Juli 2025 pun tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi ini menurutnya berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Fenomena no viral, no justice semakin terasa. Seolah perkara baru serius ditangani bila sudah ramai di media sosial. Padahal, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menunggu kasusnya viral,” ujarnya.
Marihot juga memaparkan kronologi kasus. Awalnya, AN dan VR dipinjamkan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah kepada seorang perempuan berinisial NL, dengan iming-iming keuntungan 10 persen untuk proyek di Krayan. Namun, setelah dana diberikan, uang tak kunjung dikembalikan. Setiap kali ditagih, NL disebut selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Merasa tertipu, kedua korban akhirnya menempuh jalur hukum sejak tahun lalu. Namun karena penanganan dinilai tidak jelas, Marihot bersama rekan seprofesinya berencana mendirikan Posko Pengaduan. Posko ini ditujukan bagi masyarakat yang merasa laporannya di kepolisian mandek tanpa kejelasan.
“Kami ingin menyediakan wadah alternatif agar masyarakat bisa tetap berjuang mencari keadilan. Access to justice jangan hanya slogan, tapi harus benar-benar diwujudkan lewat kerja cepat, transparan, dan profesional aparat,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Budiman