- ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat
- APINDO Kaltara Dukung Kompetisi Mahasiswa UBT dan Siapkan MoU Program UMKM Kampus Merdeka
- Pj Sekda Kaltara: Konsep Pajak Kampung Halaman Jepang Bisa Jadi Inspirasi untuk Tingkatkan PAD
- Job Fair 2025 di Nunukan Kaltara Hadirkan 16 Perusahaan, Sediakan 260 Lowongan Kerja
- DPMPTSP Kaltara dan Nunukan Dorong Kepatuhan Dunia Usaha
- Tarakan Kehilangan Program Pelatihan Kerja, Efisiensi Anggaran Jadi Penyebab
- 144 Penyakit Tak Bisa Ditangani di IGD, RSUD Tarakan Soroti Kesiapan Puskesmas
- Layanan Air Bersih Jadi Sorotan, DPRD Tarakan Tekankan Perbaikan PDAM
- Bangunan Pasar Buah di Tanjung Selor Belum Ditempati, Pemkab Cari Solusi
Polda Kaltara Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Digital
Ancaman sanksi pidana hingga enam tahun penjara menanti pelaku penipuan berbasis online

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya kasus penipuan online yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa kejahatan digital kini semakin beragam dan canggih. Modus yang digunakan pelaku tidak hanya sebatas penipuan jual beli daring, tetapi juga mencakup pencurian data pribadi hingga praktik love scamming yang memanfaatkan hubungan emosional.
“Penipuan online ini bertujuan mengelabui korban agar pelaku memperoleh keuntungan secara ilegal. Bahkan tidak sedikit korban yang terjerat masalah hukum karena tanpa sadar terlibat dalam aktivitas ilegal,” jelas Budi, Jumat (12/9/2025).
Baca Lainnya :
- Dugaan Pencemaran PT PRI: Warga Tarakan Desak Pemerintah Ambil Sikap0
- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi0
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan0
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 20250
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran0
Dari sisi hukum, pelaku penipuan bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur sanksi lebih berat, yakni enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Beberapa modus yang sering ditemui di antaranya phishing (mengelabui korban lewat situs palsu), money mule (memanfaatkan orang sebagai perantara transaksi ilegal), sniffing (pencurian data melalui jaringan), pharming (mengalihkan korban ke situs tiruan), serta social engineering atau manipulasi psikologis untuk memperoleh data pribadi.
Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan lepas (freelance) yang tidak jelas, tautan mencurigakan, maupun transaksi jual beli daring yang tidak transparan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlihat menguntungkan di internet. Waspada adalah kunci agar terhindar dari penipuan,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Budiman