Polda Kaltara Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Digital
Ancaman sanksi pidana hingga enam tahun penjara menanti pelaku penipuan berbasis online

By Budiman 16 Sep 2025, 15:40:07 WITA Bulungan
Polda Kaltara Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Digital

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya kasus penipuan online yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa kejahatan digital kini semakin beragam dan canggih. Modus yang digunakan pelaku tidak hanya sebatas penipuan jual beli daring, tetapi juga mencakup pencurian data pribadi hingga praktik love scamming yang memanfaatkan hubungan emosional.

“Penipuan online ini bertujuan mengelabui korban agar pelaku memperoleh keuntungan secara ilegal. Bahkan tidak sedikit korban yang terjerat masalah hukum karena tanpa sadar terlibat dalam aktivitas ilegal,” jelas Budi, Jumat (12/9/2025).

Baca Lainnya :

Dari sisi hukum, pelaku penipuan bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur sanksi lebih berat, yakni enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Beberapa modus yang sering ditemui di antaranya phishing (mengelabui korban lewat situs palsu), money mule (memanfaatkan orang sebagai perantara transaksi ilegal), sniffing (pencurian data melalui jaringan), pharming (mengalihkan korban ke situs tiruan), serta social engineering atau manipulasi psikologis untuk memperoleh data pribadi.

Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan lepas (freelance) yang tidak jelas, tautan mencurigakan, maupun transaksi jual beli daring yang tidak transparan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlihat menguntungkan di internet. Waspada adalah kunci agar terhindar dari penipuan,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Budiman




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Apindo Pindah Kantor

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.