Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
Kapolres Pastikan Bripda MA dan Bripda JP Masih Dalam Pengawasan Polres Nunukan

By Budiman 11 Sep 2025, 13:54:48 WITA Nunukan
Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran

NUNUKAN – Jagat maya di Nunukan sempat dihebohkan oleh unggahan warganet yang menarasikan seorang polisi tersangkut kasus narkoba terlihat bebas berkeliaran di Pulau Sebatik. Postingan tersebut menyebut nama Bripda MA, anggota Polres Nunukan yang sebelumnya diamankan Mabes Polri.

Kabar itu memicu keresahan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap oknum kepolisian yang terjerat kasus narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai kenyataan. Ia memastikan dua personel, yakni Bripda MA dan Bripda JP, masih dalam pengawasan serta menunggu hasil proses hukum.

Baca Lainnya :

“Sidang kode etik sudah digelar di Mabes Polri pada 22 Agustus 2025. Keduanya mengajukan banding, sehingga masih menunggu putusan. Karena masa penahanan berakhir, mereka dikembalikan ke Polres Nunukan pada 26 Agustus,” terang Boni, Rabu (10/9).

Ia menambahkan, meski tidak lagi ditahan, keduanya tetap dibatasi aktivitasnya. “Setiap hari mereka wajib apel, siaga di markas, lalu kembali ke barak usai jam dinas. Jadi tidak benar kalau mereka bebas berkeliaran,” tegasnya.

Terkait isu Bripda MA yang pulang ke Sebatik, Kapolres mengakui hal itu benar, namun hanya sebatas untuk mengambil barang pribadi dan menemui orang tua. “Setelah itu dia kembali lagi ke barak. Jadi posisi mereka jelas, tetap di bawah pengawasan Polres Nunukan,” jelasnya.

Boni menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Sementara dua personel lain yang juga terlibat, yakni Iptu SDH (mantan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan) dan Brigpol S, hingga kini masih ditahan di Mabes Polri.

“Polres Nunukan berkomitmen transparan. Kami tidak akan menutup-nutupi proses hukum ini, agar masyarakat tetap percaya pada penegakan aturan,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Budiman




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment