- ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat
- APINDO Kaltara Dukung Kompetisi Mahasiswa UBT dan Siapkan MoU Program UMKM Kampus Merdeka
- Pj Sekda Kaltara: Konsep Pajak Kampung Halaman Jepang Bisa Jadi Inspirasi untuk Tingkatkan PAD
- Job Fair 2025 di Nunukan Kaltara Hadirkan 16 Perusahaan, Sediakan 260 Lowongan Kerja
- DPMPTSP Kaltara dan Nunukan Dorong Kepatuhan Dunia Usaha
- Tarakan Kehilangan Program Pelatihan Kerja, Efisiensi Anggaran Jadi Penyebab
- 144 Penyakit Tak Bisa Ditangani di IGD, RSUD Tarakan Soroti Kesiapan Puskesmas
- Layanan Air Bersih Jadi Sorotan, DPRD Tarakan Tekankan Perbaikan PDAM
- Bangunan Pasar Buah di Tanjung Selor Belum Ditempati, Pemkab Cari Solusi
Wali Kota Tarakan Batalkan Kenaikan Tarif Abonemen PDAM
Wali Kota Tarakan

Keterangan Gambar : Walikota Tarakan : dr. Khairul dan Direktur PDAM Tarakan : Iwan Setiawan
TARAKAN – Polemik kenaikan tarif abonemen Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan akhirnya berakhir. Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, secara resmi membatalkan kenaikan tarif tersebut pada Sabtu (13/9/2025).
Keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika di masyarakat, terutama respons publik di media sosial dan masukan dari berbagai pihak. Dalam konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota, Khairul menegaskan bahwa pembatalan ini murni didasarkan pada pertimbangan non-teknis dan politis, bukan karena adanya pelanggaran aturan.
“Manajemen Perumda tidak melanggar aturan. Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri, mereka berwenang menaikkan tarif maksimal 15 persen tanpa persetujuan DPRD. Namun, saya melihat waktunya tidak tepat di tengah kondisi psikologis masyarakat yang sedang kurang baik. Saya tidak ingin masalah Rp15.000 ini terus menjadi polemik,” ujar Khairul.
Baca Lainnya :
- Kelompok Usaha Perikanan dan Pertanian di Tarakan Terima Bantuan Pemkot0
- BI Catat Pertanian Dominasi Penyerapan Pekerja di Kalimantan Utara0
- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi0
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 20250
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online0
Sebagai kepala daerah sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM), Khairul memerintahkan Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Alam untuk segera mengembalikan tarif abonemen ke angka lama Rp10.500.
Bagi pelanggan yang sudah membayar dengan tarif baru, kelebihan dana tidak akan dikembalikan secara tunai, tetapi akan dikompensasikan pada pembayaran bulan berikutnya.
“Saya sudah memanggil manajemen pagi ini. Ini perintah, dan saya minta dijalankan tanpa syarat,” tegas Khairul.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam, Iwan Setiawan, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Mulai hari ini kami memanggil tim IT untuk menyesuaikan sistem pembayaran. Bagi pelanggan yang membayar mulai Minggu, tarif abonemen sudah kembali ke semula,” jelasnya.
Iwan juga memastikan pembatalan tarif ini tidak akan mengganggu komitmen pelayanan Perumda. Pemasangan dan penggantian meteran rusak tetap gratis, dan semua masukan dari masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi.
Ketua Dewan Pengawas Perumda, Abdul Azis, turut meluruskan isu yang beredar di media sosial mengenai kinerja dan masa jabatan direksi.
“Secara umum Perumda Air Minum Tirta Alam dalam kondisi sehat. Kami memenuhi target pelayanan, menyetorkan dividen, dan membantu perekonomian daerah. KPM juga memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi kapan saja sesuai aturan,” ungkapnya.