- ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat
- APINDO Kaltara Dukung Kompetisi Mahasiswa UBT dan Siapkan MoU Program UMKM Kampus Merdeka
- Pj Sekda Kaltara: Konsep Pajak Kampung Halaman Jepang Bisa Jadi Inspirasi untuk Tingkatkan PAD
- Job Fair 2025 di Nunukan Kaltara Hadirkan 16 Perusahaan, Sediakan 260 Lowongan Kerja
- DPMPTSP Kaltara dan Nunukan Dorong Kepatuhan Dunia Usaha
- Tarakan Kehilangan Program Pelatihan Kerja, Efisiensi Anggaran Jadi Penyebab
- 144 Penyakit Tak Bisa Ditangani di IGD, RSUD Tarakan Soroti Kesiapan Puskesmas
- Layanan Air Bersih Jadi Sorotan, DPRD Tarakan Tekankan Perbaikan PDAM
- Bangunan Pasar Buah di Tanjung Selor Belum Ditempati, Pemkab Cari Solusi
Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Tarakan Masih Perlu Kajian Mendalam
Tarakan Barat Dinilai Terlalu Padat

Keterangan Gambar : Khairul
TARAKAN, Koran Kaltara – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tengah mengkaji usulan pemekaran wilayah, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di beberapa kawasan padat. Salah satunya usulan pemekaran Kelurahan Tanjung Pasir dan kajian untuk Kecamatan Tarakan Barat.
Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan bahwa rencana pemekaran harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi jumlah penduduk hingga biaya operasional.
“Setiap pemekaran pasti menimbulkan konsekuensi biaya, mulai dari pembentukan RT baru, kantor kelurahan, hingga infrastruktur penunjang. Itu semua perlu diperhitungkan,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Baca Lainnya :
- 13 Kasus Karhutla Terjadi di Tarakan, BPBD Perkuat Kapasitas Tim TRC PB0
- DPRD Nunukan Desak Pemerintah Pusat Segera Operasikan PLBN Sebatik0
- Pidato Prabowo di PBB: Antara Harapan Besar dan Ujian Diplomasi Indonesia0
- Ormas Tarakan Sukseskan Maulid Nabi di Masjid Baitul Izzah Tarakan0
- Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berlaku 2026, Tarakan Masih Tunggu Instruksi0
Menurut Khairul, wacana pemekaran Kelurahan Tanjung Pasir yang selama ini masih bergabung dengan Kelurahan Mamburungan Timur akan ditinjau berdasarkan keterjangkauan pelayanan publik.
“Kalau secara geografis warga terlalu jauh untuk mengakses kantor kelurahan, itu bisa jadi pertimbangan. Karena ini menyangkut kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain kelurahan, Pemkot juga mempertimbangkan pemekaran di tingkat kecamatan, khususnya di Tarakan Barat. Wilayah ini disebut memiliki jumlah penduduk sangat besar dengan sekitar 70 RT aktif.
“Penduduk Tarakan Barat sudah mencapai puluhan ribu jiwa. Karena itu, kami akan lakukan kajian apakah sudah layak untuk dimekarkan,” ungkap Khairul.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemekaran kecamatan maupun kelurahan akan berdampak pada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Perubahan RTRW kemungkinan baru bisa diusulkan pada 2026. Dari pengalaman sebelumnya, proses persetujuan RTRW bisa memakan waktu 2 sampai 3 tahun,” tambahnya.
Khairul menegaskan, kajian pemekaran tidak hanya terbatas pada faktor geografis dan jumlah penduduk, tetapi juga aspek pelayanan publik, kesiapan infrastruktur, dan ketersediaan anggaran.
Dengan demikian, keputusan pemekaran akan dilakukan hati-hati agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.