- Layanan Lumpur Tinja Jadi Inovasi Baru Tingkatkan Pendapatan Daerah
- Wabup Tana Tidung Buka TMMD ke-126, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Semangat Gotong Royo
- Dua Seminar Nasional Lengkapi Irau Malinau 2025, Angkat Isu Investasi dan Penguatan Perbatasan
- APBD Tertekan, Pemkot Tarakan Genjot PAD di Tengah Pemotongan Dana Pusat
- Semangat Belajar di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Nunukan Ikuti Paket A
- Area UMKM di Pantai Ratu Intan Tarakan Masih Sepi, Disbudporapar Optimistis Ekonomi Akan Tumbuh
- Produktivitas Padi Naik, Pemkab Bulungan Yakin Capai Swasembada 2026
- Program MBG di Sekolah Rakyat Tarakan Lebih Lengkap, Siswa Dapat 3 Kali Makan dan 2 Kudapan
- Penerimaan Pajak Kendaraan di Nunukan Baru 39 Persen, Bapenda Akui Terhambat Insentif Fiskal
- DLH Tarakan Akui Keterbatasan Armada, TPA Hake Babu Sementara Kembali Dibuka
Inspektorat Kaltara Pastikan Anggaran Pengawasan Efisien dan Sesuai Regulasi
Alokasi Rp22,1 Miliar Telah Diverifikasi Pusat dan Dipakai untuk Lebih dari 50 Kegiatan Strategis

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, Yuniar Aspiati
Tanjung Selor – Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, Yuniar Aspiati, memastikan penggunaan anggaran pengawasan tahun 2025 sudah sesuai regulasi pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik publik mengenai besarnya biaya perjalanan dinas yang melekat pada pos pengawasan.
Menurutnya, pengaturan mengenai anggaran pengawasan telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang memberi kewenangan gubernur dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Tugas itu kemudian didelegasikan kepada Inspektorat melalui Piagam Pengawasan (Audit Charter).
“Rujukan aturannya jelas. Bahkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ditegaskan, idealnya anggaran pengawasan berada di angka 0,90 persen dari APBD. Sedangkan APBD Kaltara tahun 2025 senilai Rp3,07 triliun, Inspektorat hanya mendapat 0,72 persen atau sekitar Rp22,1 miliar di luar gaji dan tunjangan,” jelas Yuniar, Kamis (2/10/2025).
Baca Lainnya :
- Tahun Depan, Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan Disulap Jadi Terminal Modern0
- Pemkab Bulungan Kebut Persiapan HUT di Kebun Raya Bundayati0
- Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Pendidikan Tana Tidung Naik Level0
- Kaltara Catat Deflasi 0,01 Persen di September 2025,0
- Dorong Industri Hilir Sawit, Gubernur Zainal Fokus Wujudkan Pabrik Minyak Goreng0
Yuniar menambahkan, alokasi tersebut tidak serta-merta ditetapkan daerah, tetapi telah melalui proses asistensi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dana itu akan mendukung Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang mencakup lebih dari 50 agenda strategis.
Kegiatan tersebut antara lain audit kepatuhan terhadap 42 perangkat daerah, pengawasan lintas kabupaten/kota, joint audit bersama lembaga eksternal, pemeriksaan kinerja program prioritas, tindak lanjut laporan masyarakat, hingga reviu atas keuangan dan dokumen perencanaan.
“Semua itu membutuhkan mobilitas. Dan sesuai aturan, biaya pengawasan tidak boleh dibebankan ke honorarium, sehingga perjalanan dinas menjadi salah satu pos utama,” terangnya.
Lebih jauh, Yuniar menegaskan bahwa anggaran ini bukan untuk kepentingan pribadi pejabat, melainkan demi menjamin jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Inspektorat bekerja memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai ketentuan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena seluruh pemanfaatan anggaran ini diawasi ketat dan terbuka,” pungkasnya.