- ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat
- APINDO Kaltara Dukung Kompetisi Mahasiswa UBT dan Siapkan MoU Program UMKM Kampus Merdeka
- Pj Sekda Kaltara: Konsep Pajak Kampung Halaman Jepang Bisa Jadi Inspirasi untuk Tingkatkan PAD
- Job Fair 2025 di Nunukan Kaltara Hadirkan 16 Perusahaan, Sediakan 260 Lowongan Kerja
- DPMPTSP Kaltara dan Nunukan Dorong Kepatuhan Dunia Usaha
- Tarakan Kehilangan Program Pelatihan Kerja, Efisiensi Anggaran Jadi Penyebab
- 144 Penyakit Tak Bisa Ditangani di IGD, RSUD Tarakan Soroti Kesiapan Puskesmas
- Layanan Air Bersih Jadi Sorotan, DPRD Tarakan Tekankan Perbaikan PDAM
- Bangunan Pasar Buah di Tanjung Selor Belum Ditempati, Pemkab Cari Solusi
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Komisi III DPR RI
Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (foto: istimewa)
JAKARTA – Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian dua rancangan undang-undang (RUU) penting tahun ini, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset.
“Dua RUU ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini keduanya bisa rampung,” kata Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, dikutip dari laman resmi DPR, Senin (15/9/2025).
Sarifuddin menjelaskan, RUU KUHAP akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan praktik perampasan aset. Karena itu, ia menilai lebih baik RUU KUHAP dituntaskan terlebih dahulu sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Lainnya :
- OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Dukung0
- Pameran Dagang Internasional Perdana di Jakarta Hadirkan 380 Tenant Mancanegara0
- OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Jalankan Dukungan0
- Pemkab Tana Tidung Percepat Pembangunan Jalan Akses ke Kawasan Pemerintahan0
- Target Pajak Kendaraan di Tarakan 2024 Meleset Rp3 Miliar0
Sebelumnya, pimpinan DPR telah memberikan atensi besar terhadap RUU Perampasan Aset. Regulasi ini sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan mengungkapkan ada tiga RUU yang diusulkan dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025. “Satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan tiga RUU tentang Kawasan Industri,” ujarnya.
“Jadi RUU Perampasan Aset ini sudah ada di DPR, bukan di pemerintah, dan masuk dalam target pembahasan 2025,” tambahnya.
Desakan agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan sebelumnya juga muncul dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Banyak pihak berharap regulasi ini dapat menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar “memiskinkan” pelaku korupsi.