- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Penundaan Muskot III KORMI Tarakan Ditolak, 15 Inorga Suarakan Keberatan
Forum Siap, Ketua Absen: Inorga Tarakan Gugat Penundaan Muskot III KORMI

Keterangan Gambar : Mira memperlihatkan bukti surat pernyataan sikap dari 15 inorga yang sah, sebagai bentuk protes atas penundaan Muskot III KORMI Tarakan.
TARAKAN – Sebanyak 15 induk organisasi olahraga masyarakat (inorga) di Kota Tarakan secara tegas menolak keputusan penundaan Musyawarah Kota (Muskot) III Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Tarakan yang dilakukan secara sepihak oleh panitia pelaksana.
Pernyataan Sikap: Muskot Milik Bersama, Bukan Perseorangan
Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 15 inorga sah, lengkap dengan tanda tangan ketua dan cap organisasi masing-masing.
“Kami menyatakan sikap bersama untuk menolak penundaan ini. Dokumen telah ditandatangani oleh 15 inorga yang memiliki hak suara,” ujar perwakilan inorga, Mira, kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Baca Lainnya :
- Rakerkornas Apindo XXXIV Soroti Arah Baru Ekonomi Digital dan Penguatan Padat Karya0
- Baru Capai 36 Persen, Realisasi Pajak dan Retribusi Nunukan Diwarnai Kekhawatiran0
- Harga Kebutuhan Rumah Tangga Melonjak, Inflasi Tanjung Selor Sentuh 3,21 Persen di Juli 20250
- DPRD Kaltara Siap Bawa Aspirasi Tolak Transmigrasi ke DPR RI dan Kementerian0
- Inflasi Tertinggi di Kaltara Terjadi di Tanjung Selor, Capai 3,21 Persen0
Dalam pernyataan tersebut, terdapat sembilan poin sikap. Salah satu poin utama adalah penolakan atas keputusan penundaan Muskot III yang dilakukan sebelum forum memasuki tahapan sidang maupun verifikasi kuorum peserta.
Ketidakhadiran Ketua Tidak Bisa Dijadikan Alasan
Menurut Mira, alasan penundaan yang didasarkan pada ketidakhadiran Ketua KORMI Tarakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa forum musyawarah adalah milik seluruh inorga, bukan bergantung pada individu tertentu.
“Kalau forum sudah dihadiri oleh mayoritas inorga yang sah, maka muskot tetap bisa berjalan. Tidak ada di AD/ART yang menyatakan ketidakhadiran ketua bisa menunda jalannya musyawarah,” tegas Mira, yang juga menjabat sebagai Ketua Inorga Pelangi Tarakan.
Desakan Segera Digelarnya Muskot
Inorga yang hadir mendesak agar Muskot III segera dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. Mereka berharap musyawarah yang tertunda itu bisa digelar dalam waktu dua atau tiga hari ke depan untuk menjaga marwah organisasi dan kelangsungan roda kepengurusan.
“Persiapan sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Kenapa tiba-tiba di hari H malah ditunda begitu saja? Kami merasa keputusan ini sepihak dan tidak bisa diterima,” tambahnya.
Penundaan Muskot III KORMI Tarakan terjadi pada Minggu (3/8/2025) lalu, saat para peserta telah berkumpul di Sekretariat KORMI Tarakan. Keputusan mendadak panitia karena absennya Ketua KORMI Kaltara menjadi pemicu ketegangan dan kekecewaan di kalangan inorga.