- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Baru Capai 36 Persen, Realisasi Pajak dan Retribusi Nunukan Diwarnai Kekhawatiran
ASN Diimbau Jadi Teladan dalam Kepatuhan Pajak Daerah

Keterangan Gambar : ilustrasi
NUNUKAN – Hingga akhir Juli 2025, capaian pendapatan dari pajak dan retribusi di Kabupaten Nunukan tercatat baru mencapai 36 persen dari target tahunan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan, Fitraeni, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak lengah dalam menunaikan kewajiban sebagai pembayar pajak.
Dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Nunukan pada Senin (4/8/2025), Fitraeni menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai panutan dalam kepatuhan terhadap aturan pajak dan retribusi daerah.
"Sebagai aparatur negara, kita seharusnya menjadi pelopor, bukan hanya penonton dalam mendukung pembangunan melalui pajak," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Harga Kebutuhan Rumah Tangga Melonjak, Inflasi Tanjung Selor Sentuh 3,21 Persen di Juli 20250
- DPRD Kaltara Siap Bawa Aspirasi Tolak Transmigrasi ke DPR RI dan Kementerian0
- Inflasi Tertinggi di Kaltara Terjadi di Tanjung Selor, Capai 3,21 Persen0
- Ratusan Kendaraan Dinas di Nunukan Menunggak Pajak, Ini Kendalanya0
- Tarakan Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri Lewat Program PASAMAS0
Peringatan Tenggat Pembayaran PBB
Fitraeni menyoroti pentingnya bulan Agustus sebagai waktu yang krusial untuk menyosialisasikan batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh pada 30 September 2025. Selain PBB, retribusi lainnya seperti sampah dan parkir juga perlu menjadi perhatian para ASN dan masyarakat umum.
Bapenda Nunukan telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan setiap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memfasilitasi dan mengawal proses pembayaran pajak pegawainya. Semua penerimaan tersebut wajib disetor langsung ke kas daerah.
Turunnya Semangat, Evaluasi Diperlukan
Bila dibandingkan tahun lalu, semangat membayar pajak ASN dinilai menurun drastis. Fitraeni mengungkapkan bahwa pada 2024 capaian pajak dan retribusi bisa melampaui 123 persen, namun tahun ini baru menyentuh sepertiganya.
“Dulu ada potongan langsung dari gaji, sekarang tidak lagi. Artinya, kita butuh kesadaran pribadi. Kalau ASN tidak memberi contoh, bagaimana masyarakat mau patuh?” ujarnya.
Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
Menurutnya, pajak bukan semata kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan. Dana yang masuk dari pajak akan digunakan kembali untuk membiayai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Jangan hanya menuntut pelayanan, tapi lupa ikut berkontribusi. Ini bukan hanya tugas Bapenda, tapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Diharapkan hingga akhir kuartal ketiga, target penerimaan pajak dan retribusi minimal bisa mencapai 50 persen.
“Kita semua digaji dari APBD. Mari buktikan bahwa kita ASN yang berintegritas, bukan hanya menikmati hasil pembangunan, tapi juga ikut mewujudkannya,” tutup Fitraeni.