Baru Capai 36 Persen, Realisasi Pajak dan Retribusi Nunukan Diwarnai Kekhawatiran
ASN Diimbau Jadi Teladan dalam Kepatuhan Pajak Daerah

By Budiman 05 Agu 2025, 13:20:27 WITA Nunukan
Baru Capai 36 Persen, Realisasi Pajak dan Retribusi Nunukan Diwarnai Kekhawatiran

Keterangan Gambar : ilustrasi


NUNUKAN – Hingga akhir Juli 2025, capaian pendapatan dari pajak dan retribusi di Kabupaten Nunukan tercatat baru mencapai 36 persen dari target tahunan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan, Fitraeni, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak lengah dalam menunaikan kewajiban sebagai pembayar pajak.

Dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Nunukan pada Senin (4/8/2025), Fitraeni menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai panutan dalam kepatuhan terhadap aturan pajak dan retribusi daerah.

"Sebagai aparatur negara, kita seharusnya menjadi pelopor, bukan hanya penonton dalam mendukung pembangunan melalui pajak," tegasnya.

Baca Lainnya :

Peringatan Tenggat Pembayaran PBB

Fitraeni menyoroti pentingnya bulan Agustus sebagai waktu yang krusial untuk menyosialisasikan batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh pada 30 September 2025. Selain PBB, retribusi lainnya seperti sampah dan parkir juga perlu menjadi perhatian para ASN dan masyarakat umum.

Bapenda Nunukan telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan setiap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memfasilitasi dan mengawal proses pembayaran pajak pegawainya. Semua penerimaan tersebut wajib disetor langsung ke kas daerah.

Turunnya Semangat, Evaluasi Diperlukan

Bila dibandingkan tahun lalu, semangat membayar pajak ASN dinilai menurun drastis. Fitraeni mengungkapkan bahwa pada 2024 capaian pajak dan retribusi bisa melampaui 123 persen, namun tahun ini baru menyentuh sepertiganya.

“Dulu ada potongan langsung dari gaji, sekarang tidak lagi. Artinya, kita butuh kesadaran pribadi. Kalau ASN tidak memberi contoh, bagaimana masyarakat mau patuh?” ujarnya.

Pajak untuk Kesejahteraan Bersama

Menurutnya, pajak bukan semata kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan. Dana yang masuk dari pajak akan digunakan kembali untuk membiayai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Jangan hanya menuntut pelayanan, tapi lupa ikut berkontribusi. Ini bukan hanya tugas Bapenda, tapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Diharapkan hingga akhir kuartal ketiga, target penerimaan pajak dan retribusi minimal bisa mencapai 50 persen.

“Kita semua digaji dari APBD. Mari buktikan bahwa kita ASN yang berintegritas, bukan hanya menikmati hasil pembangunan, tapi juga ikut mewujudkannya,” tutup Fitraeni.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment