- AHY Dorong Kolaborasi BI dan OJK untuk Perkuat Infrastruktur Ekonomi Digital Indonesia
- Bandara Juwata Tarakan Dinilai Siap Layani Penerbangan Internasional
- Semarak KKB 2025 di Tarakan, BI Targetkan Transaksi Rp 2,5 Miliar dan Hiburan RAN
- Rocky Gerung Tantang Aktivis Muda Kaltara Dorong Isu Lingkungan ke Panggung Dunia
- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
Menaker: Tuntutan Buruh Naikkan Upah Minimum 10,5 Persen Masih Dikaji 
Kemenaker pastikan keputusan kenaikan upah minimum 2026 akan ditetapkan melalui forum tripartit 
		
	
Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi desakan buruh agar pemerintah menaikkan upah minimum nasional pada 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya, usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dibahas bersama dalam forum resmi tripartit.
“Harus ada kajian terlebih dahulu. Setelah itu, baru diputuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, proses kajian belum rampung sehingga belum dapat memastikan berapa besar kenaikan upah minimum tahun depan. “Saat ini tim masih melakukan kajian secara menyeluruh,” katanya.
Baca Lainnya :
- Pemkot Tarakan Suntik Rp4,5 Miliar, Pasar Modern Sebengkok Kembali Digarap0
- Oracle Pertimbangkan Bangun Pusat Cloud di Batam, Nilai Investasi Capai Miliaran Dolar0
- Tarakan Fokus Pasang PJU di Titik Gelap Rawan Laka dan Kriminalitas0
- Tingkatkan Kapasitas Pengawas, Koperasi Merah Putih Diharapkan Lebih Transparan0
- Judul Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Direvisi Kemendagri0
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi buruh lain berencana menggelar aksi nasional pada 28 Agustus 2025. Aksi bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) tersebut akan digelar serentak di berbagai daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah penolakan terhadap upah murah. “Kami menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sesuai formula resmi yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan, proyeksi inflasi periode Oktober 2024–September 2025 berada di angka 3,26 persen, dengan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen. Dari data tersebut, buruh menilai kenaikan upah wajar berada di kisaran 8,5–10,5 persen.
Aksi nasional ini, menurut KSPI, akan digelar secara damai dengan tujuan menyuarakan aspirasi pekerja agar pemerintah lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.
 

 
			









