Menaker: Tuntutan Buruh Naikkan Upah Minimum 10,5 Persen Masih Dikaji
Kemenaker pastikan keputusan kenaikan upah minimum 2026 akan ditetapkan melalui forum tripartit

By Budiman 27 Agu 2025, 09:51:26 WITA Nasional
Menaker: Tuntutan Buruh Naikkan Upah Minimum 10,5 Persen Masih Dikaji

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli


JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi desakan buruh agar pemerintah menaikkan upah minimum nasional pada 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya, usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dibahas bersama dalam forum resmi tripartit.

“Harus ada kajian terlebih dahulu. Setelah itu, baru diputuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, proses kajian belum rampung sehingga belum dapat memastikan berapa besar kenaikan upah minimum tahun depan. “Saat ini tim masih melakukan kajian secara menyeluruh,” katanya.

Baca Lainnya :

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi buruh lain berencana menggelar aksi nasional pada 28 Agustus 2025. Aksi bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) tersebut akan digelar serentak di berbagai daerah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah penolakan terhadap upah murah. “Kami menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, sesuai formula resmi yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan, proyeksi inflasi periode Oktober 2024–September 2025 berada di angka 3,26 persen, dengan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen. Dari data tersebut, buruh menilai kenaikan upah wajar berada di kisaran 8,5–10,5 persen.

Aksi nasional ini, menurut KSPI, akan digelar secara damai dengan tujuan menyuarakan aspirasi pekerja agar pemerintah lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment