- AHY Dorong Kolaborasi BI dan OJK untuk Perkuat Infrastruktur Ekonomi Digital Indonesia
- Bandara Juwata Tarakan Dinilai Siap Layani Penerbangan Internasional
- Semarak KKB 2025 di Tarakan, BI Targetkan Transaksi Rp 2,5 Miliar dan Hiburan RAN
- Rocky Gerung Tantang Aktivis Muda Kaltara Dorong Isu Lingkungan ke Panggung Dunia
- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
Judul Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Direvisi Kemendagri
DPRD Kaltara pastikan perubahan redaksi tidak mengurangi substansi perlindungan tenaga kerja

Keterangan Gambar : Rapat Pansus IV DPRD Kalimantan Utara
TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum Setda Provinsi, pekan lalu. Agenda tersebut membahas masukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa revisi dilakukan menyusul adanya catatan dari Kemendagri. Meskipun ada perubahan, substansi aturan tetap sama.
“Perubahan lebih kepada redaksional, bukan pada isi pokok. Arahan Kemendagri kita ikuti agar aturan selaras dengan regulasi nasional,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Pasokan Ikan di Nunukan Terganggu, Harga Melonjak0
- UMKM Perbatasan Didorong Naik Kelas Lewat PKU Akbar dan Pekan QRIS 20250
- Pemkot Tarakan Pasang Target PAD Rp256 Miliar di 20250
- 100 Sertifikat Redistribusi Tanah Jadi Target BPN Malinau Tahun Ini, Fokus di Dua Desa0
- 2.821 Keluarga Prasejahtera Dapat Sambungan Listrik Gratis, Kado HUT RI dari PLN0
Judul Ranperda Berubah
Salah satu poin penting revisi adalah perubahan judul Ranperda. Jika sebelumnya disebut Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, kini menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurut Syamsuddin, penyesuaian ini agar Ranperda lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Fokus pada Perlindungan dan SDM Lokal
Syamsuddin menegaskan, meskipun judul berubah, semangat regulasi tetap diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal. Selain itu, Ranperda diharapkan menjadi payung hukum dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta penyerapan tenaga kerja di Kalimantan Utara.
“Kita ingin aturan ini menjadi instrumen nyata yang mendorong tenaga kerja lokal bersaing dan mendapatkan prioritas dalam kesempatan kerja,” tambahnya.
Pansus IV menargetkan pembahasan revisi Ranperda rampung sesuai jadwal sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).











