Judul Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Direvisi Kemendagri
DPRD Kaltara pastikan perubahan redaksi tidak mengurangi substansi perlindungan tenaga kerja

By Budiman 25 Agu 2025, 20:46:58 WITA Bulungan
Judul Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Direvisi Kemendagri

Keterangan Gambar : Rapat Pansus IV DPRD Kalimantan Utara


TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum Setda Provinsi, pekan lalu. Agenda tersebut membahas masukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa revisi dilakukan menyusul adanya catatan dari Kemendagri. Meskipun ada perubahan, substansi aturan tetap sama.

“Perubahan lebih kepada redaksional, bukan pada isi pokok. Arahan Kemendagri kita ikuti agar aturan selaras dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Judul Ranperda Berubah

Salah satu poin penting revisi adalah perubahan judul Ranperda. Jika sebelumnya disebut Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, kini menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurut Syamsuddin, penyesuaian ini agar Ranperda lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Fokus pada Perlindungan dan SDM Lokal

Syamsuddin menegaskan, meskipun judul berubah, semangat regulasi tetap diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal. Selain itu, Ranperda diharapkan menjadi payung hukum dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta penyerapan tenaga kerja di Kalimantan Utara.

“Kita ingin aturan ini menjadi instrumen nyata yang mendorong tenaga kerja lokal bersaing dan mendapatkan prioritas dalam kesempatan kerja,” tambahnya.

Pansus IV menargetkan pembahasan revisi Ranperda rampung sesuai jadwal sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment