- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Judul Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Direvisi Kemendagri
DPRD Kaltara pastikan perubahan redaksi tidak mengurangi substansi perlindungan tenaga kerja

Keterangan Gambar : Rapat Pansus IV DPRD Kalimantan Utara
TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum Setda Provinsi, pekan lalu. Agenda tersebut membahas masukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa revisi dilakukan menyusul adanya catatan dari Kemendagri. Meskipun ada perubahan, substansi aturan tetap sama.
“Perubahan lebih kepada redaksional, bukan pada isi pokok. Arahan Kemendagri kita ikuti agar aturan selaras dengan regulasi nasional,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Pasokan Ikan di Nunukan Terganggu, Harga Melonjak0
- UMKM Perbatasan Didorong Naik Kelas Lewat PKU Akbar dan Pekan QRIS 20250
- Pemkot Tarakan Pasang Target PAD Rp256 Miliar di 20250
- 100 Sertifikat Redistribusi Tanah Jadi Target BPN Malinau Tahun Ini, Fokus di Dua Desa0
- 2.821 Keluarga Prasejahtera Dapat Sambungan Listrik Gratis, Kado HUT RI dari PLN0
Judul Ranperda Berubah
Salah satu poin penting revisi adalah perubahan judul Ranperda. Jika sebelumnya disebut Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, kini menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurut Syamsuddin, penyesuaian ini agar Ranperda lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Fokus pada Perlindungan dan SDM Lokal
Syamsuddin menegaskan, meskipun judul berubah, semangat regulasi tetap diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal. Selain itu, Ranperda diharapkan menjadi payung hukum dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta penyerapan tenaga kerja di Kalimantan Utara.
“Kita ingin aturan ini menjadi instrumen nyata yang mendorong tenaga kerja lokal bersaing dan mendapatkan prioritas dalam kesempatan kerja,” tambahnya.
Pansus IV menargetkan pembahasan revisi Ranperda rampung sesuai jadwal sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).