100 Sertifikat Redistribusi Tanah Jadi Target BPN Malinau Tahun Ini, Fokus di Dua Desa
Target Lebih Selektif Dibanding Tahun Lalu

By Budiman 23 Agu 2025, 11:20:29 WITA Malinau
100 Sertifikat Redistribusi Tanah Jadi Target BPN Malinau Tahun Ini, Fokus di Dua Desa

Keterangan Gambar : REDISTRIBUSI TANAH - Kepala Kantor BPN Malinau, Endang Waryanti Agustina. BPN Malinau menargetkan 100 sertifikat redistribusi tanah dan fokus di dua desa tahun ini


MALINAU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau menargetkan penerbitan 100 sertifikat redistribusi tanah pada tahun 2025. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai 1.403 sertifikat.

Kepala BPN Malinau, Endang Waryanti Agustina, menjelaskan bahwa pengurangan jumlah bukan berarti kinerja menurun, melainkan strategi untuk memastikan penetapan objek dan subjek redistribusi lebih tepat sasaran.
“Jumlah yang lebih kecil justru agar pelaksanaan lebih selektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Endang dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malinau, Kamis (21/8/2025).

Fokus di Malinau Seberang dan Kaliamok

Dari target tersebut, 61 bidang tanah ditetapkan berada di Desa Malinau Seberang dan 39 bidang di Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara. Kedua lokasi ini merupakan areal tanah objek reforma agraria (TORA) hasil pelepasan kawasan hutan seluas 2.100 hektare, sesuai SK Menteri LHK Nomor 359 Tahun 2023.

Baca Lainnya :

Endang menambahkan, selain 100 bidang tanah tersebut, ada potensi tambahan 88 bidang dari pengalihan Kabupaten Berau. Namun, fokus utama saat ini adalah menuntaskan target yang telah ditetapkan.

Tahapan Redistribusi Sudah Berjalan

Proses redistribusi telah berlangsung sejak pertengahan tahun. Dimulai dari sosialisasi di Desa Malinau Seberang (18 Juni) dan Desa Kaliamok (20 Juni), dilanjutkan dengan inventarisasi objek dan subjek (30 Juni–10 Juli).

Pengukuran serta pemetaan dilakukan pada 14–18 Juli, kemudian hasilnya dipaparkan kepada masyarakat desa pada 8 Agustus. Setelah itu, Tim GTRA bersama instansi teknis melakukan penelitian lapangan pada 15 Agustus.

Hasil dari seluruh rangkaian kegiatan ini menjadi dasar usulan objek redistribusi ke Kanwil BPN Kaltara serta penetapan subjek penerima sertifikat oleh Bupati Malinau.

Reforma Agraria Demi Keadilan Akses Tanah

Menurut BPN, program redistribusi tanah tidak hanya soal sertifikasi, tetapi juga bagian dari reforma agraria untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam penguasaan lahan. “Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat kepemilikan lahan yang sah secara hukum,” tegas Endang.

Dengan redistribusi tanah yang lebih terarah, diharapkan masyarakat di Malinau dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif, sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memperkuat ekonomi desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment