Ratusan Kendaraan Dinas di Nunukan Menunggak Pajak, Ini Kendalanya
Kendala administratif dan data yang tidak lengkap menjadi penyebab utama tunggakan ratusan kendaraan pelat merah.

By Budiman 04 Agu 2025, 13:03:08 WITA Nunukan
Ratusan Kendaraan Dinas di Nunukan Menunggak Pajak, Ini Kendalanya

Keterangan Gambar : Petugas UPTD Bapenda Nunukan saat melakukan penempelan stiker penanda tunggakan pajak pada salah satu kendaraan dinas.


Nunukan - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan mencatat tunggakan pajak kendaraan dinas masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 397 unit kendaraan pelat merah belum melunasi kewajiban pajaknya, dengan total nilai piutang mencapai Rp272,8 juta.

Kepala UPTD Bapenda Wilayah Nunukan, Syaifullah Djamal, mengatakan bahwa meskipun jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya, masih terdapat kendala signifikan di lapangan. Sebelumnya, tunggakan mencapai Rp306 juta dari 454 kendaraan, namun setelah dilakukan pemutakhiran data dan verifikasi, jumlah tersebut berkurang.

“Kami terus lakukan pelacakan dan pembaruan data. Beberapa kendaraan sudah tidak aktif, dan sebagian sudah diketahui keberadaannya,” jelasnya, Senin (4/8/2025).


Banyak Kendaraan Tak Jelas Statusnya

Kendala utama yang dihadapi adalah keberadaan kendaraan yang tidak diketahui secara pasti. Beberapa kendaraan bahkan diduga sudah tidak ada secara fisik, dan dokumen resminya tidak ditemukan.

Baca Lainnya :

“Banyak kendaraan itu peninggalan lama, bahkan ada yang sejak zaman Nunukan masih bagian dari Kalimantan Timur. Mutasi administrasinya tidak pernah dilakukan,” ungkap Syaifullah.

Sebagian kendaraan tersebut berasal dari hibah atau bantuan kementerian, namun tidak disertai dokumen resmi atau pencatatan yang lengkap oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima.


Pergantian Pejabat Memperparah Situasi

Pergantian pejabat di instansi juga turut memperparah masalah ini. Informasi mengenai riwayat kendaraan kerap tidak disampaikan secara menyeluruh, sehingga pejabat baru tidak mengetahui tanggungan aset yang ada.

“Sering kali pejabat baru tidak punya data soal kendaraan yang dibebankan pajaknya. Akibatnya, proses pelacakan pun lambat,” ujarnya.


Usulan Penghapusan Masih Terkendala Dokumen

UPTD Bapenda membuka peluang penghapusan aset atau tunggakan pajak, namun memerlukan syarat administratif yang lengkap. Selama data kendaraan masih tercatat aktif di sistem, maka kewajiban pajaknya tetap muncul.

“Kami siap bantu proses penghapusan, asal dokumen dan surat-suratnya lengkap. Sayangnya sampai sekarang kami masih menunggu kelengkapan itu dari masing-masing OPD,” tutup Syaifullah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment