- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Status Internasional Bandara Juwata Dipulihkan, Ombudsman Kaltara Ingatkan Perketat Pengawasan
Apresiasi atas Keputusan Pemerintah

Keterangan Gambar : Bandara Juwata Tarakan
TARAKAN – Keputusan pemerintah mengembalikan status internasional Bandara Juwata Tarakan mendapat sambutan positif dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah S.E., M.Si, menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat atas layanan transportasi udara yang lebih luas.
Menurutnya, status internasional bukan hanya sekadar predikat, tetapi juga jawaban terhadap aspirasi pengguna jasa penerbangan yang selama ini menginginkan konektivitas lebih baik.
“Hal ini patut diapresiasi sebagai wujud akomodasi terhadap kebutuhan masyarakat akan bandara internasional,” ujar Maria, Selasa (19/8/2025).
Baca Lainnya :
- Sat Lantas Polresta Bulungan Laksanakan Strong Poin di Depan SDN 002 Tanjung Selor0
- Polsek Bunyu Hadiri Silaturahmi Serikat Pekerja Migas, Pastikan Situasi Tetap Aman0
- Aktor Utama Kasus BPSDM Kaltara Terungkap, Negara Rugi Rp1,5 Miliar0
- Haji Maksum Terjerat Kasus Tanah, Keluarga Sebut Ada Kriminalisasi dan Intimidasi0
- IPM dan APK Pendidikan Tinggi Nasional Masih Rendah, Pemerintah Didorong Percepat Akses dan Kualitas0
Pentingnya Fasilitas dan Layanan Penunjang
Meski demikian, Maria menegaskan status baru itu harus dibarengi dengan pemenuhan standar layanan sesuai aturan internasional. Salah satu aspek penting yang ia soroti adalah kehadiran unsur CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, dan Security).
“Keberadaan unsur CIQS menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, karena tanpa itu fungsi bandara internasional tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong agar sarana dan prasarana bandara terus dilengkapi, mulai dari ruang tunggu, fasilitas keamanan, hingga pelayanan publik yang prima.
Kolaborasi Antarinstansi Diperlukan
Maria juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam mengoperasikan Bandara Juwata sebagai pintu gerbang internasional. Menurutnya, hanya dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, operator bandara, dan instansi terkait, layanan penerbangan internasional bisa berjalan lancar.
“Koordinasi dan kolaborasi antarinstansi adalah kunci untuk memastikan kebutuhan pengguna jasa bisa terpenuhi,” ujarnya.
Dorongan Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
Lebih jauh, Ombudsman mengingatkan agar maklumat pelayanan publik yang telah ditandatangani benar-benar diwujudkan dalam praktik. Ia menegaskan bahwa evaluasi pelayanan tidak boleh bersifat sesaat, melainkan harus menjadi bagian dari sistem kerja.
“Perbaikan layanan harus dilakukan secara berkesinambungan, bukan sekadar menunggu ada keluhan,” tambahnya.
Harapan untuk Dampak Positif
Di akhir, Maria berharap pemulihan status internasional Bandara Juwata tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga memberi manfaat luas di sektor perdagangan, pariwisata, dan dunia usaha di Kalimantan Utara.
“Harapan kami, status ini benar-benar membawa dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku ekonomi di Kaltara,” pungkasnya.