Status Internasional Bandara Juwata Dipulihkan, Ombudsman Kaltara Ingatkan Perketat Pengawasan
Apresiasi atas Keputusan Pemerintah

By Budiman 19 Agu 2025, 13:56:44 WITA Tarakan
Status Internasional Bandara Juwata Dipulihkan, Ombudsman Kaltara Ingatkan Perketat Pengawasan

Keterangan Gambar : Bandara Juwata Tarakan


TARAKAN – Keputusan pemerintah mengembalikan status internasional Bandara Juwata Tarakan mendapat sambutan positif dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah S.E., M.Si, menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat atas layanan transportasi udara yang lebih luas.

Menurutnya, status internasional bukan hanya sekadar predikat, tetapi juga jawaban terhadap aspirasi pengguna jasa penerbangan yang selama ini menginginkan konektivitas lebih baik.

“Hal ini patut diapresiasi sebagai wujud akomodasi terhadap kebutuhan masyarakat akan bandara internasional,” ujar Maria, Selasa (19/8/2025).

Baca Lainnya :

Pentingnya Fasilitas dan Layanan Penunjang

Meski demikian, Maria menegaskan status baru itu harus dibarengi dengan pemenuhan standar layanan sesuai aturan internasional. Salah satu aspek penting yang ia soroti adalah kehadiran unsur CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, dan Security).

“Keberadaan unsur CIQS menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, karena tanpa itu fungsi bandara internasional tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong agar sarana dan prasarana bandara terus dilengkapi, mulai dari ruang tunggu, fasilitas keamanan, hingga pelayanan publik yang prima.

Kolaborasi Antarinstansi Diperlukan

Maria juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam mengoperasikan Bandara Juwata sebagai pintu gerbang internasional. Menurutnya, hanya dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, operator bandara, dan instansi terkait, layanan penerbangan internasional bisa berjalan lancar.

“Koordinasi dan kolaborasi antarinstansi adalah kunci untuk memastikan kebutuhan pengguna jasa bisa terpenuhi,” ujarnya.

Dorongan Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan

Lebih jauh, Ombudsman mengingatkan agar maklumat pelayanan publik yang telah ditandatangani benar-benar diwujudkan dalam praktik. Ia menegaskan bahwa evaluasi pelayanan tidak boleh bersifat sesaat, melainkan harus menjadi bagian dari sistem kerja.

“Perbaikan layanan harus dilakukan secara berkesinambungan, bukan sekadar menunggu ada keluhan,” tambahnya.

Harapan untuk Dampak Positif

Di akhir, Maria berharap pemulihan status internasional Bandara Juwata tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga memberi manfaat luas di sektor perdagangan, pariwisata, dan dunia usaha di Kalimantan Utara.

“Harapan kami, status ini benar-benar membawa dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku ekonomi di Kaltara,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment