- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Aktor Utama Kasus BPSDM Kaltara Terungkap, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Tersangka Diduga Atur Proyek Secara Sistematis

Keterangan Gambar : Satu tersangka baru dalam kasus pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2022–2023.
Tersangka berinisial MP diduga menjadi otak pengaturan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Bukti dan Peran Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menegaskan penetapan MP sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman dari penyidikan sebelumnya.
“Peran tersangka cukup dominan, mulai dari mengatur proses jalannya proyek hingga memengaruhi sejumlah pihak agar sesuai dengan kepentingannya. Cara yang digunakan bisa melalui bujukan, tekanan, maupun pemberian tertentu,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- Haji Maksum Terjerat Kasus Tanah, Keluarga Sebut Ada Kriminalisasi dan Intimidasi0
- IPM dan APK Pendidikan Tinggi Nasional Masih Rendah, Pemerintah Didorong Percepat Akses dan Kualitas0
- Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara Selama 7 Jam, Sita 30 Kardus Dokumen Kredit Fiktif0
- Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar, Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara dan Sita Puluhan Dokumen0
- Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Polres Tarakan Periksa Gudang Beras0
Penyidik menyebut, alat bukti yang dikantongi sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dari hasil penyidikan, MP diduga menikmati fee senilai Rp1,5 miliar yang berasal dari anggaran proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara.
Aliran Dana Masih Didalami
Kejati Kaltara menegaskan, uang hasil fee proyek tersebut tidak hanya dinikmati tersangka, namun juga mengalir ke sejumlah pihak lain.
“Kasus ini belum berhenti di sini, kami masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas I Made.
Dengan tambahan tersangka ini, Kejati memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat.