- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Haji Maksum Terjerat Kasus Tanah, Keluarga Sebut Ada Kriminalisasi dan Intimidasi
Haji Maksum

Keterangan Gambar : Maksum (65) tersenyum usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tarakan/Foto: Istimewa
Tarakan – Suara lantunan doa Haji Maksum (65) setiap subuh biasanya menjadi penyejuk hati jamaah di Masjid Perumnas, Tarakan, Kalimantan Utara. Sebagai imam masjid sekaligus tokoh masyarakat Banjar, ia dikenal sabar, pendiam, dan disegani. Namun kini, pria yang pernah berprofesi sebagai pedagang emas dan jam sejak 1979 itu harus menghadapi masa sulit di usia senja, setelah dijerat kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah warisan yang ia kuasai sejak 1983.
Bagi keluarganya, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah.
“Ayah cuma bilang, ‘sabar, Allah bersama kita’. Tapi hati kami hancur melihat beliau di balik jeruji,” ungkap putrinya, Rudiyah Alawiyah, Minggu (17/8/2025).
Sosok Haji Maksum
Selain menjadi imam masjid, Haji Maksum pernah menjadi penghulu di KUA Tarakan serta menjabat Ketua RT 49 Perumnas selama 30 tahun. Namanya semakin dikenal setelah memenangkan sengketa perdata melawan pengembang perumahan PNS pada tahun 2000.
Baca Lainnya :
- IPM dan APK Pendidikan Tinggi Nasional Masih Rendah, Pemerintah Didorong Percepat Akses dan Kualitas0
- Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara Selama 7 Jam, Sita 30 Kardus Dokumen Kredit Fiktif0
- Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar, Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara dan Sita Puluhan Dokumen0
- Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Polres Tarakan Periksa Gudang Beras0
- Transparansi Keuangan Desa Jadi Fokus, Aparatur Didorong Kelola Anggaran Secara Akuntabel0
Kini, tanah seluas 30.000 m² miliknya di Jalan Bhayangkara RT 64 diduga diserobot dan dialihkan kepada perusahaan untuk pembangunan apartemen. Padahal keluarga mengaku memiliki dokumen sah serta rutin membayar pajak.
“Ironis, surat tanah ayah yang sah justru disita polisi. Sedangkan pihak pelapor tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan,” tutur Rudiyah.
Teror dan Tekanan Psikologis
Di tengah proses hukum, keluarga juga mengalami berbagai peristiwa janggal. Pada 13 Juli 2025, seekor biawak besar tiba-tiba muncul di toilet rumah saat pintu terkunci. Tak lama kemudian, mereka menemukan anjing mati di profil air rumah, serta paku merah yang dililit kain dilempar ke halaman.
“Kami yakin ini intimidasi dari mafia tanah untuk menakuti kami,” ucap Rudiyah.
Proses Hukum yang Dinilai Janggal
Persoalan bermula sejak April 2024 ketika tanah Haji Maksum ditimbun dan diklaim pihak lain. Keluarga sempat melaporkan kasus penyerobotan itu ke Polres Tarakan, namun dihentikan pada April 2025 karena dianggap ranah perdata.
Ironisnya, dua hari kemudian Haji Maksum justru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanpa bukti kuat.
“Penahanan ini cacat hukum. Bukti lemah, prosedur diabaikan, dan izin pengadilan pun tak ada,” tegas Indrawati, kuasa hukum Haji Maksum.
Meski begitu, persidangan tetap berjalan. Upaya praperadilan yang diajukan keluarga pun ditolak. Kini, Haji Maksum harus menjalani proses hukum sembari menahan rasa sakit akibat penyakit asam urat.
“Meski sakit, beliau tetap sabar. Katanya, Allah tahu siapa yang benar,” ujar Rudiyah.
Polisi dan Kejaksaan Beri Penjelasan
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, membantah pihaknya menahan Haji Maksum. Ia menyebut hanya memberlakukan wajib lapor, namun tidak dijalankan oleh yang bersangkutan hingga berkas dinyatakan lengkap.
“Kasus yang kami tangani adalah dugaan pemalsuan surat, bukan penyerobotan lahan. Penyidikan dilakukan sesuai KUHAP dengan melibatkan ahli pidana dan grafonomi forensik,” jelas Ridho.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tarakan, Amie Y Noor, menegaskan perkara tersebut ditangani secara profesional.
“Soal tudingan kriminalisasi, itu wewenang pengadilan. Kami bertindak sesuai kewenangan berdasarkan berkas yang sudah diekspose secara internal,” katanya.
Harapan Keluarga
Meski dihadang berbagai tekanan, keluarga tetap berpegang pada keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap. Mereka bahkan meminta perhatian Presiden agar kasus ini ditangani secara adil.
“Kami ingin ayah kembali ke masjid, memimpin jamaah seperti dulu. Beliau tidak pernah mengeluh, hanya berpesan agar kami tetap sabar,” kata Rudiyah dengan mata berkaca-kaca.