- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Pemkot Tarakan Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak, Wali Kota: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Program relaksasi berlaku 1 September hingga 30 November 2025, mencakup keringanan PBB-P2 dan BPHTB dengan potongan hingga 100 persen.

Keterangan Gambar : Salah satu baliho sosialisasi relaksasi pajak daerah terpampang di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, mengingatkan warga agar segera melunasi kewajiban pajaknya.
TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menghadirkan kebijakan relaksasi pajak daerah guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui program ini, warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berkesempatan mendapatkan keringanan pembayaran berupa diskon dan penghapusan denda.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2025 ini mencakup beberapa kategori. Untuk tunggakan PBB-P2 dari tahun 1995 hingga 2013 diberikan diskon sebesar 50 persen, tunggakan tahun 2014–2016 mendapat potongan 40 persen, sementara untuk periode 2017–2020 diskon yang diberikan sebesar 25 persen. Adapun untuk tahun 2021–2024, keringanan yang diberikan adalah 10 persen.
Tidak hanya itu, Pemkot juga menyiapkan diskon untuk BPHTB terhutang pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rinciannya, untuk nilai jual objek pajak (NJOP) Rp0–Rp80 juta diberikan potongan 100 persen, NJOP Rp80–100 juta diskon 50 persen, NJOP Rp100–200 juta diskon 15 persen, dan NJOP di atas Rp200 juta diskon 10 persen.
Baca Lainnya :
- Stabilkan Harga Pasar, Pemkot Tarakan Gelar Gerakan Pangan Murah Setiap Hari Bersama TNI-Polri0
- Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK, Ini Rinciannya0
- Bulungan Matangkan Strategi Hilirisasi Bersama BKPM0
- Patroli Gabungan Polres–TNI Jaga Kondusifitas Perbatasan Nunukan0
- Dorong Gizi Seimbang, Dinas Perikanan Nunukan Ajak Warga Perbanyak Konsumsi Ikan0
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, bukan menaikkan beban pajak. “Justru kami beri keringanan agar tunggakan bisa diselesaikan. Kalau memungkinkan dihapus total, tentu lebih mudah, tapi ada aturan negara yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Khairul menjelaskan, sejak lama tunggakan pajak menjadi catatan penting dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tunggakan bahkan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan kasus yang sudah berlangsung sejak 1995. Melalui relaksasi ini, Pemkot berharap persoalan tersebut bisa berangsur terselesaikan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. “Ada yang nilainya kecil, hanya Rp50 ribu, tapi karena menunggak bertahun-tahun jumlahnya jadi besar. Maka kami potong, denda dihapus, tinggal bayar pokoknya. Jangan sampai terlewat, karena ini momen yang jarang ada,” tambahnya.
Adapun syarat administrasi yang perlu dibawa masyarakat antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, sertifikat PTSL, dan SPPT PBB terakhir.
Khairul berharap, melalui kerja sama RT hingga aparat wilayah, masyarakat bisa lebih sadar pajak. “Kami paham kadang bukan tidak mau bayar, tapi sering lupa. Dengan adanya program ini, mari kita sama-sama selesaikan kewajiban agar pembangunan di Tarakan terus berjalan,” tutupnya.
(*)
Penulis : Budiman