Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar, Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara dan Sita Puluhan Dokumen
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara

By Saldy Wahyudi Zain 16 Agu 2025, 23:17:45 WITA Bulungan
Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar, Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara dan Sita Puluhan Dokumen

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan


Tanjung Selor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak di tiga kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp275,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berfokus pada pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang dan jasa. Kredit tersebut diduga diajukan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu sebagai agunan.
“Motifnya, pelaku mengajukan kredit dengan dokumen fiktif, kemudian mencairkan dana dari bank. Sebagian besar pengajuan berasal dari luar wilayah Kaltara,” jelas Dadan.

Penggeledahan 7 Jam, Puluhan Dokumen Disita

Penggeledahan yang berlangsung lebih dari tujuh jam ini dilakukan di tiga titik, yakni Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Tanjung Selor, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 30 kardus berisi dokumen kredit yang mencakup periode 2022–2024.

Baca Lainnya :

Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, sekitar 30 orang saksi dari pihak internal bank telah diperiksa.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait,” tegas Dadan.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan kredit fiktif ini. Aparat berjanji akan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment