Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK, Ini Rinciannya
Perubahan struktur diatur dalam PMK Nomor 64 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang terbit pada 2017.

By Budiman 08 Sep 2025, 10:11:52 WITA Nasional
Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK, Ini Rinciannya

Keterangan Gambar : MENKEU SRI MULYANI: Hadiri rapat kabinet di Istana Negara bersama Presiden Prabowo, di tengah isu pengunduran dirinya.


JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merombak struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang diteken pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku efektif pada 4 September 2025. Dengan aturan baru ini, maka PMK Nomor 92 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 serta telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB. Tujuannya, menciptakan struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif dalam mendukung tugas KSSK menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Jika sebelumnya Sekretariat KSSK berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, kini statusnya berubah menjadi unit organisasi non-eselon yang secara administratif berada langsung di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Baca Lainnya :

Berdasarkan Pasal 37 PMK 64/2025, jabatan Sekretaris KSSK akan dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Selain itu, PMK ini juga menambahkan mandat baru bagi Sekretariat KSSK, salah satunya adalah mengoordinasikan persiapan keputusan KSSK terkait pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia dalam membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.


Susunan Organisasi Baru

Struktur organisasi Sekretariat KSSK kini terdiri atas:

  • Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi

  • Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank

  • Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya

  • Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum

  • Divisi Manajemen Perkantoran

Sebelumnya, struktur lama hanya mencakup Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Divisi Manajemen Kantor, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam Pasal 42 disebutkan, pembentukan jabatan baru serta proses pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Sekretariat KSSK harus selesai paling lama dalam waktu 1 tahun sejak aturan ini berlaku.

Dengan perubahan ini, diharapkan koordinasi lintas otoritas di sektor keuangan semakin kuat, sehingga respon terhadap potensi krisis bisa lebih cepat, tepat, dan terukur.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment