- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
Pemkab Bulungan Perketat Pengawasan, 14 Kapal Trawl Terbukti Langgar Aturan
Syam Hendarsyah: Pembinaan berkelanjutan kunci menjaga kelestarian sumber daya ikan.
3.jpg)
Keterangan Gambar : Tampak Kapal Nelayan
TANJUNG SELOR – Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan memperketat pembinaan kepada pelaku usaha perikanan tangkap menyusul ditemukannya 14 kapal trawl yang melanggar ketentuan regulasi.
Kepala Dinas Perikanan Bulungan, Syam Hendarsyah, menegaskan bahwa kesadaran nelayan terhadap aturan penangkapan sangat penting untuk menjaga kelestarian laut sekaligus mencegah terjadinya sanksi hukum.
“Pembinaan yang kami lakukan bukan hanya sosialisasi aturan, tetapi juga pendampingan dan edukasi agar para pelaku usaha bisa memahami serta menerapkan praktik penangkapan ikan yang benar,” jelas Syam, Sabtu (16/8/2025).
Baca Lainnya :
- Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi TKPKD untuk Atasi Kemiskinan0
- Makan Ikan Sejak Dini, Strategi Efektif Tekan Angka Stunting di Nunukan0
- Pemprov Kaltara Mantapkan e-Dataku Lewat Workshop Lanjutan0
- Asrin Desak DKISP Percepat Pembaruan Videotron untuk Sosialisasi Program Pemkot0
- Komisi II DPRD Tarakan Desak Penyelesaian Masalah Surat Pengalaman Kerja di BRI0
Ia menjelaskan, pengawas dan penyuluh perikanan di daerah terus mendorong kepatuhan nelayan, terutama terkait perizinan usaha, kelengkapan dokumen kapal, serta penggunaan alat tangkap sesuai zona yang telah ditetapkan.
Temuan pelanggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat DKP Kaltara Nomor 500.5.6/0617/DKP tertanggal 14 Juli 2025 yang melaporkan adanya kapal trawl ikan dan udang beroperasi di luar jalur yang diizinkan.
“Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 sudah sangat jelas mengatur tentang zona penangkapan terukur. Nelayan pengguna trawl harus mengikuti jalur yang telah ditentukan, yakni pada jalur 1A atau 0–2 mil laut dari garis pantai,” tegasnya.
Syam menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan berkelanjutan. Harapannya, nelayan bisa beroperasi dengan cara yang legal, adil, dan tetap menjaga kelestarian laut.
“Kalau aturan dipatuhi, sumber daya ikan tetap terjaga, nelayan pun bisa merasakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Budiman