Pemkab Malinau Dorong Konversi Kawasan Hutan untuk Permukiman Warga
Usulan pelepasan kawasan hutan produksi kembali diajukan demi kepastian ruang hidup masyarakat.

By Budiman 14 Agu 2025, 15:25:46 WITA Malinau
Pemkab Malinau Dorong Konversi Kawasan Hutan untuk Permukiman Warga

Keterangan Gambar : KAWASAN PERMUKIMAN – Pemandangan wilayah di Malinau, Kaltara, yang sebagian masuk dalam kawasan hutan produksi. Pemkab Malinau terus memperjuangkan pelepasan area ini agar diakui sebagai permukiman warga.


MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kembali mengupayakan usulan konversi kawasan hutan produksi menjadi wilayah permukiman. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan beririsan dengan hutan produksi maupun kawasan budidaya kehutanan.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa, menyampaikan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia bahkan sempat mendengar langsung aspirasi tersebut saat menghadiri forum bersama Komisi II DPR RI di Malinau pada 11 Agustus 2025.

“Masyarakat sudah mendiami wilayah itu sejak lama. Karena itu, kami perlu memperjuangkan agar kawasan tersebut bisa dilepaskan. Berbagai usulan sudah kita dorong ke pemerintah pusat,” ujar Wempi.

Baca Lainnya :

Menurutnya, permasalahan serupa tak hanya terjadi di Malinau Utara, melainkan juga hampir di seluruh kecamatan, termasuk wilayah perbatasan seperti Apau Kayan. Meski beberapa usulan sudah diakomodasi, realisasinya masih dalam skala terbatas.

Berdasarkan data, luas Areal Penggunaan Lain (APL) di Malinau telah bertambah dari sekitar 7–8 persen menjadi 9,54 persen dari total wilayah kabupaten. “Usulan konversi hutan ini memerlukan proses yang berkelanjutan. Kami berharap area yang sudah menjadi permukiman bisa segera dilepaskan secara resmi,” tambahnya.

Wempi juga mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah diteruskan melalui Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, untuk dibawa ke tingkat pembahasan yang lebih tinggi. Pemkab Malinau optimistis langkah ini akan membawa kejelasan bagi masyarakat yang selama ini tinggal di wilayah tersebut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment