- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 2025
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat
- Pemkab Tana Tidung Ajak Orang Tua Perkuat Peran Cegah Judi Online
- Mahasiswa UBT Suarakan Tuntutan 17+8, Desak Transparansi DPRD dan Reformasi Polri
- Akses Modal Diperluas, Pemkab Nunukan Dorong UMKM Naik Kelas
KSKP Tarakan Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal Tujuan Malaysia
Berangkat Tanpa Dokumen Resmi, CPMI Diserahkan ke BP3MI Kaltim-Kaltara
Keterangan Gambar : Calon pekerja migran ilegal berhasil diamankan oleh Satuan Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan
TARAKAN – Sebanyak 14 orang calon pekerja migran ilegal berhasil diamankan oleh Satuan Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Tawau, Malaysia, melalui Pelabuhan Malundung, belum lama ini.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kepala KSKP, Iptu Yazwar, menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok orang yang hendak berangkat ke luar negeri tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Saat kami lakukan pemeriksaan di pelabuhan, mereka mengaku hanya ingin mengunjungi keluarga di Malaysia. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut di Polsek KP3, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk bekerja di sana,” ujar Yazwar.
Baca Lainnya :
- Pemeriksaan Pajak Kendaraan Digelar Petugas Gabungan di Mall Pelayanan Publik Tarakan0
- Polda Kaltara Ungkap Penangkapan Polisi dalam Dugaan Kasus Narkoba0
Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, diketahui bahwa keberangkatan mereka tidak memenuhi syarat administrasi yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Meski begitu, polisi memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
Sebagai bentuk penanganan, ke-14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut telah diserahkan kepada BP3MI Wilayah Kalimantan Timur–Kalimantan Utara yang berada di Tarakan. Proses penyerahan dilakukan secara resmi dan diterima langsung oleh Kepala BP3MI, Kombes Pol (Purn) Andi Iksan, disertai berita acara sebagai bukti administratif.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Mereka juga mengimbau agar warga mengikuti jalur penempatan resmi guna menghindari risiko hukum dan eksploitasi.