Disdikbud Bulungan Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah ke Wali Murid
Surat Edaran Sudah Diterbitkan, Sekolah Diminta Tidak Lagi Bebankan Iuran kepada Orang Tua Siswa

By Budiman 06 Agu 2025, 14:13:40 WITA Bulungan
Disdikbud Bulungan Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah ke Wali Murid

Keterangan Gambar : ilustrasi


TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan telah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun wali murid.

Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Seto, mengungkapkan bahwa larangan tersebut bukan hal baru. Melalui surat edaran resmi, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh sekolah untuk tidak menarik biaya operasional, baik untuk keperluan kelas maupun kegiatan lainnya.

"Sudah jelas kami larang. Surat edaran sudah diberikan, dan kami harap dipatuhi semua pihak sekolah," tegas Suparmin.

Baca Lainnya :

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik dari Komisi I DPRD Kabupaten Bulungan terkait laporan masyarakat mengenai adanya pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


Keluhan DPRD Bulungan

Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana Bin Serang, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari orang tua siswa mengenai pungutan yang dilakukan oleh beberapa sekolah. Bahkan, iuran tersebut digunakan untuk membeli barang-barang kecil seperti alat kebersihan hingga peralatan kelas.

"Kami temukan ada sekolah yang meminta siswa membawa sapu, ember, hingga alas meja. Ini tidak sesuai aturan dan tidak boleh terjadi," ujar Rozana saat rapat dengar pendapat bersama Disdikbud baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa operasional dasar sekolah seharusnya dapat ditanggung melalui anggaran resmi, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOSDA. Untuk itu, Komisi I mendesak adanya regulasi yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang.


Sanksi Tegas Menanti

Menanggapi laporan tersebut, Suparmin menyatakan pihaknya tidak akan segan memberi peringatan keras kepada kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, kepala sekolah adalah penanggung jawab utama di lingkungan satuan pendidikan.

“Kalau tetap ditemukan, kita akan berikan teguran keras. Ini bagian dari pembinaan agar pengelolaan sekolah tetap sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di sekolah, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak dinas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment