- AHY Dorong Kolaborasi BI dan OJK untuk Perkuat Infrastruktur Ekonomi Digital Indonesia
- Bandara Juwata Tarakan Dinilai Siap Layani Penerbangan Internasional
- Semarak KKB 2025 di Tarakan, BI Targetkan Transaksi Rp 2,5 Miliar dan Hiburan RAN
- Rocky Gerung Tantang Aktivis Muda Kaltara Dorong Isu Lingkungan ke Panggung Dunia
- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
Hadiah HUT Bulungan, Denda PBB Resmi Dihapus Mulai 1 Oktober 2025 
Kebijakan ini menjadi hadiah HUT Kabupaten Bulungan ke-65, sekaligus dorongan percepatan digitalisasi layanan pajak daerah. 
		
	
Keterangan Gambar : Bupati Bulungan Syarwani memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah di kawasan Tebu Kayan.
BULUNGAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Bulungan ke-65 sekaligus HUT ke-235 Kota Tanjung, Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi mengumumkan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan hal tersebut pada acara sosialisasi pajak dan retribusi daerah yang digelar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara dan Bank Kaltimtara, Minggu (28/09/2025). Acara itu juga dirangkai dengan perkenalan layanan pembayaran PBB berbasis online serta layanan terpadu lainnya.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan transparan. Kebijakan pembebasan denda ini adalah bentuk apresiasi serta hadiah bagi masyarakat Bulungan,” ujar Syarwani.
Baca Lainnya :
- ALTI Kaltara Fokus Cetak Atlet Trail Berbakat untuk Harumkan Nama Daerah0
- Produksi Jagung Kaltara Kuartal III 2025 Capai 83,55 Ton, Polda Dukung Ketahanan Pangan Nasional0
- GEMA Tarakan Bersatu Kecewa atas Jawaban Pertamina EP Tarakan Field Terkait Transparansi CSR0
- IHSG Sepekan Naik 0,60 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Sentuh Rp14.888 Triliun0
- Ekonomi Kreatif: Peluang Emas Generasi Muda Indonesia untuk Masa Depan0
Selain menjadi momentum perayaan ulang tahun daerah, kebijakan ini juga sekaligus menjadi langkah strategis Pemkab Bulungan untuk mempercepat implementasi digitalisasi keuangan daerah. Dengan sistem pembayaran online, masyarakat diharapkan lebih mudah melakukan kewajiban pajak tanpa harus terkendala waktu maupun jarak.
Pemerintah daerah menekankan bahwa penerapan pembayaran pajak digital akan terus dikembangkan agar lebih inklusif dan transparan. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya diharapkan semakin meningkat, sementara pendapatan asli daerah (PAD) juga dapat terdongkrak.
 

 
			









